Bentuk Penanggulangan Kemiskinan Terhadap Sasaran MDG's 2015
Wildy Istimror
Kemiskinan merupakan salah satu masalah klasik yang selalu dihadapi oleh
manusia karena bersifat multidemensional, yang melibatkan seluruh aspek
kehidupan. Bagi mereka kalangan miskin, kemiskinan merupakan sesuatu yang nyata
dalam kehidupan sehari-harinya. Dengan adanyastruktur sosial yang timpang
akhirnya memunculkan kondisi yang sering disebut oleh para ahli sebagai
berbagai bentuk kemiskinan yang ada yaitu
kemiskinan struktural, kemiskinan relativ dan absolut.
Persoalan itu justru akan membuat masa depan indonesia menjadi suram,
karena itu perlu dirumuskan sebuah model pembangunan untuk menyongsong
kehidupan indonesia lebh baik. Sehingga indonesia ikut andil dalam
penandatanganan Deklarasi milenium dengan PBB terkait pengentasan kemiskinan
melalui sasaran tujuan MDGs 2015.
Sedangkan menurut Schiller (1979), kemiskinan adalah ketidakmampuan untuk
mendapatkan barang-barang dan pelayanan-pelayanan yang memadai untuk memenuhi
kebutuhan sosial yang terbatas. Pendapat sama diungkapkan oleh salim dalam Ala
(1981: 1-3) mendefinisikan kemiskinan sebagai kurang nya pendapatan untuk
memenuhi kebutuhan hidup yang pokok[1].
Menurut
hasil survei BPS, penduduk miskin di perkotaan terbanyak berada di Pulau Bali
dan Nusa Tenggara, sementara penduduk miskin di pedesaan terbanyak di Pulau
Maluku dan Papua. Pulau Kalimantan merupakan pulau yang sedikit berpenduduk
miskin. Secara
rinci BPS mencatat selama periode September 2013 hingga maret 2014
jumlah penduduk miskin di daerah perkotaan turun dari sekitar 10,68 juta
orang menjadi sekitar 10,51 juta orang. Sementara masyarakat miskin
di daerah pedesaan turun dari 17,92 juta orang menjadi sekitar 17,77 juta
orang[2].
Pencapaian tujuan MDGs yang pertama tahun 2015 hanya akan dapat
dilakukan dengan keikutsertaan dan kerjasama oleh pemangku kepentingan di
setiap kota dan kabupaten. Pada tingkat Nasional, dengan usaha yang lebih
keras, indonesia akan dapat mengurangi kemiskinan dan kelaparan hingga
setengahnya pada tahun 2015.
Regulasi
Penanggulangan kemiskinan
merupakan amanah dari undang-undang dasar 1945 yang terus dilaksanakan oleh
pemerintah yang bersama-sama dengan pemerintah daerah dan organisasi masyarakat
sipil mulai dari LSM, perguruan tinggi, dunia usaha dan organisasi di bidang
manapun. Hal itu adalah bagian dalam pencapaian dari kebijakan pemerintah dalam
memenuhi kesepakatan global dalam pencapaian tujuan dari MDGs tahun 2015
Dalam mendukung agenda untuk
mengurangi kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan rakyat, pemerintah telah
menerbitkan peraturan presiden Nomor 15 tahun 2010, tentang percepatan
penanggulangan kemiskinan yang merupakan penyempurnaan dari peraturan Presiden
Nomor 13 tahun 2009 tentang koordinasi penanggulangan kemiskinan.
Pengaturan terkait
penangulangan kemiskinan dan kelaparan ini sesuai dengan yang termuat dalam
amanat pembukaan dan pasal-pasal di dalam UUD 1945 yang memuat tujuan bernegara
kita yaitu untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Denga
itu, pemerintah sangat mendukung dalam pengentasan kemiskinan yang mana ingin
berekspetasi pada tahun 2015 kemiskinan menjadi turun dengan prosentase yang
besar atau menghilangkan kemiskinan, namun hal itu menjadi sesuatu yang
mustahil karena pengentasan kemiskinan tidak melakukan secara partispatoris
yang mengikutsertakan dalam andil perencanaan dan pengelolaan hidup yang secara
mandiri bisa mereka kembangkan.
Kepala
BPS, Suryamin menambahkan penduduk miskin di Indonesia hasil survei hingga
Maret 2014, menurun
“Pada bulan Maret 2014 jumlah penduduk miskin sebesar 28,28 juta
orang, bila dibandingkan dengan September 2013 terjadi penurunan
dari 28,60 juta orang, dan persentasenya juga menurun dari 11,46 menjadi 11,25
persen,” jelasnya[3].
Permasalahan kemiskinan ditimbulkan oelh berbagai aspek, seperti sosial,
ekonomi, budaya, hukum, politik, dsb. Menurut penulis, dalam aspek sasaran MDGs
2015 ini perkembangan kemiskinan masih tergolong berjalan lambat. Salah satu
faktor dominan adalah penurunan tingkat kemiskinan sudah mendekati
daerah-daerah intu, yaitu kondisi yang penuh kendala. Misalnya saja kondisi
pada orang cacat, lanjut usia, rasa malas akan minset (pola pikir) akan sesuatu
hal dan kerentanan lainnya. Selain itu lokasi akses yang sulit dijangkau
menjadi kendala bagi masyarakat untuk berhubungan dengan pihak lain atau bagi
pemerintah dalam melaksanan intervensi pembangunan. Diluar jawa banyak
pulau-pulau terpencil, sehingga melaksanakan pembangunan infrastruktur akan
sangat mahal. Daerah semacam hal itu kurangnya mendapat pelayanan yang terkait
dengan kesejahteraan yang akhirnya sulit berkembang.
Penanggulan
kemiskinan yang ditargetkan pada Millennium Development Goals (MDGs) Indonesia
pada 2015 terancam gagal jika tidak ada terobosan dari pemerintah baru untuk
menyelesaikan masalah kemiskinan di tengah ketidakpastian ekonomi global tahun
depan.
Selain
mengamanatkan pembentukan TNP2K di tingkat pusat, Perpres No. 15 tahun 2010
juga mengamanatkan pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah
(TKPKD) di tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota. Tim ini merupakan tim lintas
sektor dan lintas pemangku-pemangku kepentingan di tingkat Provinsi, Kabupaten
dan Kota untuk melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan di masing-masing
tingkat daerah yang bersangkutan. Struktur kelembagaan dan mekanisme kerja TKPK
kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 42 tahun
2010
Ancaman
tersebut ditunjukkan dengan melambatnya capaian beberapa indikator yang menjadi
sub bagian tujuan penanggulangan kemiskinan dan kelaparan – satu dari tujuan
MDGs yang menjadi komitmen Indonesia bersama dunia untuk menyejahterakan
rakyat. Hasil penelusuran Bisnis pada website resmi sekretariat MDGs
Indonesia, didapatkan adanya tren perlambatan perbaikan presentase penduduk
yang hidup di bawah garis kemiskinan dan indeks kedalaman kemiskinan. (lihat
tabel)
Utusan
Presiden untuk Millenium Development Goals Nila Moeloek mengungkapkan
tercapainya proporsisi penduduk dengan pendapatan kurang dari US$1 per kapita
paer hari memang tidak menggambarkan realitas kemiskinan sudah membaik karena
penduduk yang hidup di bawah kemiskinan masih jauh dari target 7,55% pada 2015
sementara pada 2013 baru tercapai 11,47%.
Pemerintah telah menetapkan prioritas kebijakan untuk
menurunkan tingkat kemiskinan, yaitu menjadi 8-10% pada akhir than 2014. Untuk
mencapai sasaran tersebut, sesuai tugas dan fungsinya, maka telah dipersiapkan
dengan koordinasi kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan serta
monitoring dan evaluasi dan pelaoran pelaksanaan kegiatan terkait bidang
penanggulangan kemiskinan. Walaupun secara grafik angka kemiskinan mengalami
penurunan, tapi tiap tahunnya hanya terjadi pada sebesar 0,6 persen,
Kecenderungan ini harus cermat diamati bersama dalam mencapai efektifitas dan
efisiensi pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan.
Program dan Peran Pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan
Dalam melihat
peningkatan kesejahteraan rakyat, indonesia sudah mengklasifikasikan melalui
indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang sebuah instrumen dari UNDP dalam mengukur
tingkat perkembangan Kemajuan pembangunan Manusia sebagaimana terdapat 3 faktor
dalam mengukur kemiskinan yaitu 1. Usia Harapan Hidup, Tingkat partisipasi
pendidikan dan pendapatan perkapita.
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia,
Pemerintah meluncurkan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia
Pintar, dan Program Indonesia Sehat pada Hari Senin (3/11) di lima Kantor Pos
di Jakarta, termasuk Kantor Pos Pasar Baru, Kantor Pos Kebon Bawang, Kantor Pos
Jalan Pemuda, Kantor Pos Mampang, dan Kantor Pos Fatmawati.
Dalam peraturan presiden
Nomor 15 tahun 2010, tentang percepatan penanggulangan kemiskinan sesuai sasaran dari MDGs ada beberapa program dan kebijakan,
diantaranya :
Secara
bertahap pemerintah akan membagikan kepada 15,5 juta keluarga kurang mampu di
seluruh Indonesia, yaitu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang menggantikan
Kartu Perlindungan Sosial (KPS) sebagai penanda keluarga kurang mampu; Kartu HP
(SIM card) yang berisi uang elektronik yang digunakan untuk mengakses
Simpanan Keluarga Sejahtera; Kartu Indonesia Pintar (KIP), sebagai penanda
penerima manfaat Program Indonesia Pintar; dan Kartu Indonesia Sehat (KIS),
sebagai penanda penerima manfaat Program Indonesia Sehat.
Bambang
Widianto, Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan (TNP2K), menjelaskan bahwa pada tahap awal ini pemerintah membagikan
KKS, Kartu HP, KIP, dan KIS kepada 1 juta keluarga kurang mampu. Keseluruhan
program tersebut merupakan era baru dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat
kurang mampu, yaitu melalui kegiatan produktif berupa rekening simpanan,
keberlanjutan pendidikan anak serta pemberian jaminan kesehatan yang lebih
luas.
Pada
tahun 2014 ini, pihak pemerintah telah melakukan terobosan dalam peranannya
untuk menanggulangi kemiskinan dalam mengurangi tingkat kemiskinan yang ada.
Indonesia mempunyai ekspektasi dalam menurunkan prosentasi kemiskinan dan
kelaparan yang ada.
2.
Prioritas kedepan untuk menurunkan
kemiskinan dan kelaparan adalah dengan memperluas kesempatan kerja, meningkatkan
infrastruktur pendukung, dan memperkuat sektor pertanian. Perhatian khusus yang
perlu diberikan adalah pada: (i) perluasan fasilitas kredit untuk usaha mikro,
kecil, dan menengah (UMKM); (ii) pemberdayaan masyarakat miskin dengan
meningkatkan akses dan penggunaan sumber daya untuk meningkatkan
kesejahteraannya; (iii) peningkatan akses penduduk miskin terhadap pelayanan
sosial dan (iv) perbaikan penyediaan proteksi sosial bagi kelompok termiskin di
antara yang miskin.
Kemiskinan merupakan meta masalah (masalah
di atas segala masalah), sehingga untuk mengatasinya harus terlebih dahulu
menyelesaikan seluruh masalah pada tingkat di bawahnya (low level problem),
seperti masalah kesehatan, pendidikan, ketersediaan pangan dan nutrisi, air
bersih dan sanitasi, akses permodalan, ketersediaan infrastuktur, dampak
perubahan cuaca dan bencana alam, konflik dan kekerasan, stabilitas keamanan,
korupsi, bad governanceyang mengakibatkan misalokasi sumber daya alam
dan ketidak-adilan sosial, kepemilikan aset produksi, nilai tukar
petani/nelayan, angka kelahiran yang tinggi.
Strategi besar Pemerintah Indonesia dalam pembangunan
nasional adalah dengan menerapkan Four Track Strategy, yaitu: pro
growth, pro job, pro poor, dan pro environment. Strategi 4-jalur ini
ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan (growth with
equity) melalui perluasan kesempatan kerja, pengurangan tingkat kemiskinan,
dan menjaga pertumbuhan yang berkelanjutan dengan menekankan pada kelestarian
lingkungan. Melalui strategi tersebut diharapkan persoalan kesenjangan juga
dapat semakin dikurangi. Agenda besar pembangunan nasional tersebut telah
termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2004-2009 dan
2010-2014.
Hal ini dipertegas kembali dalam rencana pembangunan nasional yang tertuang dalam RKP 2013 yang mengangkat tema “Memperkuat Perekonomian Domestik bagi Peningkatan dan Perluasan Kesejahteraan Rakyat”.
Hal ini dipertegas kembali dalam rencana pembangunan nasional yang tertuang dalam RKP 2013 yang mengangkat tema “Memperkuat Perekonomian Domestik bagi Peningkatan dan Perluasan Kesejahteraan Rakyat”.
Strategi Pemerintah dalam mengurangi kemiskinan
difokuskan melalui 3 klaster program penanggulangan kemiskinan, yaitu:
1.
Klaster Pertama: Program bantuan dan
perlindungan sosial terpadu berbasis keluarga, yang bertujuan untuk melakukan
pemenuhan hak dasar, mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin, dan
perbaikan kualitas hidup keluarga miskin. Program utamanya adalah Beras Miskin
(Raskin), Jamkesmas, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Operasional
Sekolah (BOS), dan Bantuan Siswa Miskin (BSM).
2.
Klaster Kedua: Program penanggulangan
kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat melalui program PNPM Mandiri yang
bertujuan untuk mengembangkan potensi dan memperkuat kapasitas kelompok
masyarakat miskin untuk terlibat dalam pembangunan, meningkatkan pendapatan dan
taraf hidup masyarakat melalui usaha dan bekerja bersama untuk mencapai
keberdayaan dan kemandirian dengan sasaran kelompok masyarakat/kecamatan
miskin.
3.
Klaster Ketiga: Program penanggulangan
kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil (UMK) yang bertujuan
untuk membuka dan memberikan akses permodalan dan penguatan ekonomi bagi pelaku
usaha berskala mikro dan kecil dengan program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Melalui pembagian klaster bertingkat tersebut diharapkan
kelompok keluarga miskin yang awalnya menjadi penerima program klaster 1 akan
dapat memenuhi kebutuhan dasarnya dan selanjutnya naik kelas menjadi penerima
program klaster 2 untuk terus memperbaiki kehidupannya hingga mampu
memanfaatkan program klaster 3 dan akhirnya diharapkan dapat keluar dari
jeratan masalah kemiskinan. Untuk memperkuat strategi 3 klaster tersebut,
Pemerintah sejak tahun 2011 meluncurkan Klaster Keempat yang terdiri dari
Program Rumah Murah, Transportasi Umum Murah, Air Bersih untuk Rakyat, Listrik
Murah dan Hemat, serta Peningkatan Kehidupan Nelayan dan Masyarakat Pinggir
Perkotaan.
Kesimpulan
Kemiskinan merupakan sesuatu
yang nyata dalam kehidupan sehari-harinya. Dengan adanyastruktur sosial yang
timpang akhirnya memunculkan kondisi ketimpangan dan masalah sosial. Kompleksitas
anatomi kemiskinan tersebut menyebabkan permasalahan kemiskinan tidak hanya
dapat diatasi dengan pendekatan ekonomi semata, namun sangat terkait dengan
dinamika sosial, politik dan budaya yang melekat dalam suatu komunitas,
sehingga pengentasan kemiskinan bersifat multi-dimensi dan memerlukan
sinergitas antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta antar Sektor dan antar
Regional.
Dalam mencapai sasaran tujuan MDGs yang pertama tahun 2015 hanya akan
dapat dilakukan dengan keikutsertaan dan kerjasama oleh pemangku kepentingan di
setiap kota dan kabupaten. Pada tingkat Nasional, dengan usaha yang lebih
keras, indonesia akan dapat mengurangi kemiskinan dan kelaparan hingga
setengahnya pada tahun 2015. Keikutsertaan ini harusnya di ambil oleh berbagai
pihak, mulai dari pemerintah, lembaga swadaya dan kesadaran masyarakat sendiri.
Strategi besar
Pemerintah Indonesia dalam pembangunan nasional adalah dengan menerapkan
Four Track Strategy, yaitu: pro growth, pro job, pro poor, dan pro
environment. Strategi 4-jalur ini ditujukan untuk mendorong pertumbuhan
ekonomi yang berkeadilan (growth with equity) melalui perluasan
kesempatan kerja, pengurangan tingkat kemiskinan, dan menjaga pertumbuhan yang
berkelanjutan dengan menekankan pada kelestarian lingkungan. Melalui strategi
tersebut diharapkan persoalan kesenjangan juga dapat semakin dikurangi.
Hal ini di dukung dalam
peraturan pemerintah indonesia dalam penanggulangan kemiskinan dan kelaparan
dalam sasaran MDGs yang pemerintah indonesia menerbitkan peraturan presiden
Nomor 15 tahun 2010, tentang percepatan penanggulangan kemiskinan dan yang
termuat pada pasal-pasal di dalam UUD 1945.
Daftar Pustaka
Soetrisno R. 2001. Pemberdayaan
Masyarakat dan Upaya Pembebasan kemiskinan. Philosophy Press; Yogyakarta
Suparlan P. 1995. Kemiskinan
di Perkotaan. Yayasan Obor Indonesia; Jakarta
Laksono, Agung. 2013. Menuju Indonesia Emas; Gerakan
Bersama Mewujudkan Masyarakat Adil, Makmur dan Sejahtera. Perpustakaan Nasional
RI; Jakarta
Internet
Kementrian Luar Negeri. http://www.kemlu.go.id/Pages/IIssueDisplay.aspx?IDP=8&l=id. Diakses 11 oktober 2014
Kompasiana. http://sosbud.kompasiana.com/2013/08/07/mdgs-dan-kemiskinan-di-indonesia-579741.html. diakses 11 oktober 2014
Kurniawan Agung. Bisnis.com. KEMISKINAN:
Target MDGs 2015 Terancam Gagal. Kamis,
16 Oktober 2014
[1] Soetrisno R. 2001. Pemberdayaan
Masyarakat dan Upaya Pembebasan kemiskinan. Philosophy Press; Yogyakarta. H
19-20
[2] http://www.voaindonesia.com/content/bps-tingkat-keliskinan-indonesia-menurun/1948483.html. di akses 11 november 2014
[3] http://www.voaindonesia.com/content/bps-tingkat-keliskinan-indonesia-menurun/1948483.html. di akses 11 november 2014
0 komentar:
Posting Komentar