Sabtu, 21 Februari 2015

Peran dan Upaya Pemerintah Indonesia terhadap Solusi Sesuai MDG's 2015



Bentuk Penanggulangan Kemiskinan Terhadap Sasaran MDG's 2015
Wildy Istimror

           Kemiskinan merupakan salah satu masalah klasik yang selalu dihadapi oleh manusia karena bersifat multidemensional, yang melibatkan seluruh aspek kehidupan. Bagi mereka kalangan miskin, kemiskinan merupakan sesuatu yang nyata dalam kehidupan sehari-harinya. Dengan adanyastruktur sosial yang timpang akhirnya memunculkan kondisi yang sering disebut oleh para ahli sebagai berbagai bentuk kemiskinan yang ada yaitu  kemiskinan struktural, kemiskinan relativ dan absolut.
Persoalan itu justru akan membuat masa depan indonesia menjadi suram, karena itu perlu dirumuskan sebuah model pembangunan untuk menyongsong kehidupan indonesia lebh baik. Sehingga indonesia ikut andil dalam penandatanganan Deklarasi milenium dengan PBB terkait pengentasan kemiskinan melalui sasaran tujuan MDGs 2015.
             Sedangkan menurut Schiller (1979),  kemiskinan adalah ketidakmampuan untuk mendapatkan barang-barang dan pelayanan-pelayanan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan sosial yang terbatas. Pendapat sama diungkapkan oleh salim dalam Ala (1981: 1-3) mendefinisikan kemiskinan sebagai kurang nya pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang pokok[1].
Menurut hasil survei BPS, penduduk miskin di perkotaan terbanyak berada di Pulau Bali dan Nusa Tenggara, sementara penduduk miskin di pedesaan terbanyak di Pulau Maluku dan Papua. Pulau Kalimantan merupakan pulau yang sedikit berpenduduk miskin. Secara rinci BPS mencatat  selama periode September 2013 hingga maret 2014 jumlah penduduk miskin di daerah perkotaan turun dari sekitar 10,68 juta orang  menjadi sekitar 10,51 juta orang. Sementara masyarakat miskin di daerah pedesaan turun dari 17,92 juta orang menjadi sekitar 17,77 juta orang[2].
             Pencapaian tujuan MDGs yang pertama tahun 2015 hanya akan dapat dilakukan dengan keikutsertaan dan kerjasama oleh pemangku kepentingan di setiap kota dan kabupaten. Pada tingkat Nasional, dengan usaha yang lebih keras, indonesia akan dapat mengurangi kemiskinan dan kelaparan hingga setengahnya pada tahun 2015.

Regulasi 
             Penanggulangan kemiskinan merupakan amanah dari undang-undang dasar 1945 yang terus dilaksanakan oleh pemerintah yang bersama-sama dengan pemerintah daerah dan organisasi masyarakat sipil mulai dari LSM, perguruan tinggi, dunia usaha dan organisasi di bidang manapun. Hal itu adalah bagian dalam pencapaian dari kebijakan pemerintah dalam memenuhi kesepakatan global dalam pencapaian tujuan dari MDGs tahun 2015 
           Dalam mendukung agenda untuk mengurangi kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan rakyat, pemerintah telah menerbitkan peraturan presiden Nomor 15 tahun 2010, tentang percepatan penanggulangan kemiskinan yang merupakan penyempurnaan dari peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2009 tentang koordinasi penanggulangan kemiskinan.
             Pengaturan terkait penangulangan kemiskinan dan kelaparan ini sesuai dengan yang termuat dalam amanat pembukaan dan pasal-pasal di dalam UUD 1945 yang memuat tujuan bernegara kita yaitu untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Denga itu, pemerintah sangat mendukung dalam pengentasan kemiskinan yang mana ingin berekspetasi pada tahun 2015 kemiskinan menjadi turun dengan prosentase yang besar atau menghilangkan kemiskinan, namun hal itu menjadi sesuatu yang mustahil karena pengentasan kemiskinan tidak melakukan secara partispatoris yang mengikutsertakan dalam andil perencanaan dan pengelolaan hidup yang secara mandiri bisa mereka kembangkan.

  Analisis terkait kebijakan dalam Penanggulangan kemiskinan sesuai sasaran MDGs 
           Kepala BPS, Suryamin menambahkan penduduk miskin di Indonesia hasil survei hingga Maret 2014, menurun “Pada bulan Maret 2014 jumlah penduduk miskin sebesar 28,28 juta orang,  bila dibandingkan dengan September 2013 terjadi penurunan dari 28,60 juta orang, dan persentasenya juga menurun dari 11,46 menjadi 11,25 persen,” jelasnya[3]. 
            Permasalahan kemiskinan ditimbulkan oelh berbagai aspek, seperti sosial, ekonomi, budaya, hukum, politik, dsb. Menurut penulis, dalam aspek sasaran MDGs 2015 ini perkembangan kemiskinan masih tergolong berjalan lambat. Salah satu faktor dominan adalah penurunan tingkat kemiskinan sudah mendekati daerah-daerah intu, yaitu kondisi yang penuh kendala. Misalnya saja kondisi pada orang cacat, lanjut usia, rasa malas akan minset (pola pikir) akan sesuatu hal dan kerentanan lainnya. Selain itu lokasi akses yang sulit dijangkau menjadi kendala bagi masyarakat untuk berhubungan dengan pihak lain atau bagi pemerintah dalam melaksanan intervensi pembangunan. Diluar jawa banyak pulau-pulau terpencil, sehingga melaksanakan pembangunan infrastruktur akan sangat mahal. Daerah semacam hal itu kurangnya mendapat pelayanan yang terkait dengan kesejahteraan yang akhirnya sulit berkembang. 
             Penanggulan kemiskinan yang ditargetkan pada Millennium Development Goals (MDGs) Indonesia pada 2015 terancam gagal jika tidak ada terobosan dari pemerintah baru untuk menyelesaikan masalah kemiskinan di tengah ketidakpastian ekonomi global tahun depan.
Selain mengamanatkan pembentukan TNP2K di tingkat pusat, Perpres No. 15 tahun 2010 juga mengamanatkan pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) di tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota. Tim ini merupakan tim lintas sektor dan lintas pemangku-pemangku kepentingan di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan di masing-masing tingkat daerah yang bersangkutan. Struktur kelembagaan dan mekanisme kerja TKPK kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 42 tahun 2010                       
            Ancaman tersebut ditunjukkan dengan melambatnya capaian beberapa indikator yang menjadi sub bagian tujuan penanggulangan kemiskinan dan kelaparan – satu dari tujuan MDGs yang menjadi komitmen Indonesia bersama dunia untuk menyejahterakan rakyat. Hasil penelusuran Bisnis pada website resmi sekretariat MDGs Indonesia, didapatkan adanya tren perlambatan perbaikan presentase penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan dan indeks kedalaman kemiskinan. (lihat tabel)
Utusan Presiden untuk Millenium Development Goals Nila Moeloek mengungkapkan tercapainya proporsisi penduduk dengan pendapatan kurang dari US$1 per kapita paer hari memang tidak menggambarkan realitas kemiskinan sudah membaik karena penduduk yang hidup di bawah kemiskinan masih jauh dari target 7,55% pada 2015 sementara pada 2013 baru tercapai 11,47%.
Pemerintah telah menetapkan prioritas kebijakan untuk menurunkan tingkat kemiskinan, yaitu menjadi 8-10% pada akhir than 2014. Untuk mencapai sasaran tersebut, sesuai tugas dan fungsinya, maka telah dipersiapkan dengan koordinasi kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan serta monitoring dan evaluasi dan pelaoran pelaksanaan kegiatan terkait bidang penanggulangan kemiskinan. Walaupun secara grafik angka kemiskinan mengalami penurunan, tapi tiap tahunnya hanya terjadi pada sebesar 0,6 persen, Kecenderungan ini harus cermat diamati bersama dalam mencapai efektifitas dan efisiensi pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan.

 Program dan Peran Pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan
           Dalam melihat peningkatan kesejahteraan rakyat, indonesia sudah mengklasifikasikan melalui indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang sebuah instrumen dari UNDP dalam mengukur tingkat perkembangan Kemajuan pembangunan Manusia sebagaimana terdapat 3 faktor dalam mengukur kemiskinan yaitu 1. Usia Harapan Hidup, Tingkat partisipasi pendidikan dan pendapatan perkapita.
     Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia, Pemerintah meluncurkan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat pada Hari Senin (3/11) di lima Kantor Pos di Jakarta, termasuk Kantor Pos Pasar Baru, Kantor Pos Kebon Bawang, Kantor Pos Jalan Pemuda, Kantor Pos Mampang, dan Kantor Pos Fatmawati.
Dalam peraturan presiden Nomor 15 tahun 2010, tentang percepatan penanggulangan kemiskinan sesuai sasaran dari MDGs ada beberapa program dan kebijakan, diantaranya :
           Secara bertahap pemerintah akan membagikan kepada 15,5 juta keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia, yaitu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang menggantikan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) sebagai penanda keluarga kurang mampu; Kartu HP (SIM card) yang berisi uang elektronik yang digunakan untuk mengakses Simpanan Keluarga Sejahtera; Kartu Indonesia Pintar (KIP), sebagai penanda penerima manfaat Program Indonesia Pintar; dan Kartu Indonesia Sehat (KIS), sebagai penanda penerima manfaat Program Indonesia Sehat.
          Bambang Widianto, Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), menjelaskan bahwa pada tahap awal ini pemerintah membagikan KKS, Kartu HP, KIP, dan KIS kepada 1 juta keluarga kurang mampu. Keseluruhan program tersebut merupakan era baru dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat kurang mampu, yaitu melalui kegiatan produktif berupa rekening simpanan, keberlanjutan pendidikan anak serta pemberian jaminan kesehatan yang lebih luas.
             Pada tahun 2014 ini, pihak pemerintah telah melakukan terobosan dalam peranannya untuk menanggulangi kemiskinan dalam mengurangi tingkat kemiskinan yang ada. Indonesia mempunyai ekspektasi dalam menurunkan prosentasi kemiskinan dan kelaparan yang ada.
2.   Prioritas kedepan untuk menurunkan kemiskinan dan kelaparan adalah dengan memperluas kesempatan kerja, meningkatkan infrastruktur pendukung, dan memperkuat sektor pertanian. Perhatian khusus yang perlu diberikan adalah pada: (i) perluasan fasilitas kredit untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); (ii) pemberdayaan masyarakat miskin dengan meningkatkan akses dan penggunaan sumber daya untuk meningkatkan kesejahteraannya; (iii) peningkatan akses penduduk miskin terhadap pelayanan sosial dan (iv) perbaikan penyediaan proteksi sosial bagi kelompok termiskin di antara yang miskin.

          Kemiskinan merupakan meta masalah (masalah di atas segala masalah), sehingga untuk mengatasinya harus terlebih dahulu menyelesaikan seluruh masalah pada tingkat di bawahnya (low level problem), seperti masalah kesehatan, pendidikan, ketersediaan pangan dan nutrisi, air bersih dan sanitasi, akses permodalan, ketersediaan infrastuktur, dampak perubahan cuaca dan bencana alam, konflik dan kekerasan, stabilitas keamanan, korupsi, bad governanceyang mengakibatkan misalokasi sumber daya alam dan ketidak-adilan sosial, kepemilikan aset produksi, nilai tukar petani/nelayan, angka kelahiran yang tinggi.
            Strategi besar Pemerintah Indonesia dalam pembangunan nasional adalah dengan menerapkan Four Track Strategy, yaitu: pro growth, pro job, pro poor, dan pro environment. Strategi 4-jalur ini ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan (growth with equity) melalui perluasan kesempatan kerja, pengurangan tingkat kemiskinan, dan menjaga pertumbuhan yang berkelanjutan dengan menekankan pada kelestarian lingkungan. Melalui strategi tersebut diharapkan persoalan kesenjangan juga dapat semakin dikurangi. Agenda besar pembangunan nasional tersebut telah termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2004-2009 dan 2010-2014. 

 Hal ini dipertegas kembali dalam rencana pembangunan nasional yang tertuang dalam RKP 2013 yang mengangkat tema “Memperkuat Perekonomian Domestik bagi Peningkatan dan Perluasan Kesejahteraan Rakyat”.
Strategi Pemerintah dalam mengurangi kemiskinan difokuskan melalui 3 klaster program penanggulangan kemiskinan, yaitu:
1.      Klaster Pertama: Program bantuan dan perlindungan sosial terpadu berbasis keluarga, yang bertujuan untuk melakukan pemenuhan hak dasar, mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin, dan perbaikan kualitas hidup keluarga miskin. Program utamanya adalah Beras Miskin (Raskin), Jamkesmas, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Bantuan Siswa Miskin (BSM).
2.      Klaster Kedua: Program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat melalui program PNPM Mandiri yang bertujuan untuk mengembangkan potensi dan memperkuat kapasitas kelompok masyarakat miskin untuk terlibat dalam pembangunan, meningkatkan pendapatan dan taraf hidup masyarakat melalui usaha dan bekerja bersama untuk mencapai keberdayaan dan kemandirian dengan sasaran kelompok masyarakat/kecamatan miskin.
3.      Klaster Ketiga: Program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil (UMK) yang bertujuan untuk membuka dan memberikan akses permodalan dan penguatan ekonomi bagi pelaku usaha berskala mikro dan kecil dengan program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Melalui pembagian klaster bertingkat tersebut diharapkan kelompok keluarga miskin yang awalnya menjadi penerima program klaster 1 akan dapat memenuhi kebutuhan dasarnya dan selanjutnya naik kelas menjadi penerima program klaster 2 untuk terus memperbaiki kehidupannya hingga mampu memanfaatkan program klaster 3 dan akhirnya diharapkan dapat keluar dari jeratan masalah kemiskinan. Untuk memperkuat strategi 3 klaster tersebut, Pemerintah sejak tahun 2011 meluncurkan Klaster Keempat yang terdiri dari Program Rumah Murah, Transportasi Umum Murah, Air Bersih untuk Rakyat, Listrik Murah dan Hemat, serta Peningkatan Kehidupan Nelayan dan Masyarakat Pinggir Perkotaan.

Kesimpulan
            Kemiskinan merupakan sesuatu yang nyata dalam kehidupan sehari-harinya. Dengan adanyastruktur sosial yang timpang akhirnya memunculkan kondisi ketimpangan dan masalah sosial. Kompleksitas anatomi kemiskinan tersebut menyebabkan permasalahan kemiskinan tidak hanya dapat diatasi dengan pendekatan ekonomi semata, namun sangat terkait dengan dinamika sosial, politik dan budaya yang melekat dalam suatu komunitas, sehingga pengentasan kemiskinan bersifat multi-dimensi dan memerlukan sinergitas antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta antar Sektor dan antar Regional. 
           Dalam mencapai sasaran tujuan MDGs yang pertama tahun 2015 hanya akan dapat dilakukan dengan keikutsertaan dan kerjasama oleh pemangku kepentingan di setiap kota dan kabupaten. Pada tingkat Nasional, dengan usaha yang lebih keras, indonesia akan dapat mengurangi kemiskinan dan kelaparan hingga setengahnya pada tahun 2015. Keikutsertaan ini harusnya di ambil oleh berbagai pihak, mulai dari pemerintah, lembaga swadaya dan kesadaran masyarakat sendiri.
            Strategi besar Pemerintah Indonesia dalam pembangunan nasional adalah dengan menerapkan Four Track Strategy, yaitu: pro growth, pro job, pro poor, dan pro environment. Strategi 4-jalur ini ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan (growth with equity) melalui perluasan kesempatan kerja, pengurangan tingkat kemiskinan, dan menjaga pertumbuhan yang berkelanjutan dengan menekankan pada kelestarian lingkungan. Melalui strategi tersebut diharapkan persoalan kesenjangan juga dapat semakin dikurangi.
          Hal ini di dukung dalam peraturan pemerintah indonesia dalam penanggulangan kemiskinan dan kelaparan dalam sasaran MDGs yang pemerintah indonesia menerbitkan peraturan presiden Nomor 15 tahun 2010, tentang percepatan penanggulangan kemiskinan dan yang termuat pada pasal-pasal di dalam UUD 1945.

  
Daftar Pustaka
Soetrisno R. 2001. Pemberdayaan Masyarakat dan Upaya Pembebasan kemiskinan. Philosophy Press; Yogyakarta
Suparlan P. 1995. Kemiskinan di Perkotaan. Yayasan Obor Indonesia; Jakarta
Laksono, Agung. 2013. Menuju Indonesia Emas; Gerakan Bersama Mewujudkan Masyarakat Adil, Makmur dan Sejahtera. Perpustakaan Nasional RI; Jakarta

Internet
Kementrian Luar Negeri. http://www.kemlu.go.id/Pages/IIssueDisplay.aspx?IDP=8&l=id. Diakses 11 oktober 2014
Kurniawan Agung. Bisnis.com. KEMISKINAN: Target MDGs 2015 Terancam Gagal. Kamis, 16 Oktober 2014



[1] Soetrisno R. 2001. Pemberdayaan Masyarakat dan Upaya Pembebasan kemiskinan. Philosophy Press; Yogyakarta. H 19-20

0 komentar: